Rabu, 15 Apr 2026 - 10:22:00 WIB - Viewer : 3040
Dampak Kerusakan Rumah Warga, RS Permata Palembang Digugat Perdata
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Perjuangan Muhamad Fathony (53) untuk mendapatkan keadilan atas kerusakan rumah miliknya akibat proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Permata Palembang memasuki babak baru.
Setelah upaya mediasi dan somasi tidak membuahkan hasil yang adil, warga Perumahan Citra Bukit Lestari, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini resmi menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang perdana perkara perdata ini telah dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di PN Palembang.
Langkah hukum ini diambil Fathony setelah rumah miliknya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi RS mengalami kerusakan cukup parah yang diduga akibat pembangunan RS Permata Palembang di Jalan Soekarno Hatta, yang dimulai tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan gambar yang diterima media ini, kondisi rumah Fathony saat ini sangat memperhatinkan. Kerusakan yang terjadi merata di berbagai bagian bangunan. Tampak retakan-retakan besar dan dalam pada dinding rumah, yang menimbulkan kekhawatiran akan kekokohan struktur bangunan.
Tidak hanya itu, plafon di beberapa ruangan juga telah lepas dan berjatuhan, meninggalkan lubang-lubang yang menganga. Perubahan pada struktur lantai dan pergeseran genteng juga dilaporkan terjadi, semakin memperparah kerusakan.
Fathony meyakini bahwa rentetan kerusakan ini mulai muncul seiring dengan dimulainya aktivitas konstruksi RS, terutama saat pemasangan paku bumi.
"Gugatan perdata ini kami layangkan karena tidak ada itikad untuk mengganti kerusakan yang kami alami," kata Fathoni, Rabu (15/4/2026).
Ia mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi pada Maret 2024. Meskipun pihak RS Permata sempat melakukan beberapa perbaikan, yakni pengecatan rumah, Fathony mengeluhkan bahwa tindakan tersebut tidak memadai dan hanya bersifat permukaan, tanpa menyentuh substansi kerusakan struktur bangunan.
Kekecewaannya memuncak saat dilakukan penghitungan ulang nilai ganti rugi, di mana angka kompensasi yang ditawarkan hanya berkisar Rp 2,5 juta, yang dinilai tidak masuk akal dan tidak manusiawi jika dibandingkan dengan tingkat kerusakan yang ada.
"Kami sempat mengajukan Gugatan Sederhana pada Oktober 2025. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima secara formil, dan akhirnya tim kuasa hukum melakukan gugatan perdata, untuk meningkatkan status perkara demi pemeriksaan yang lebih mendalam," ujarnya.
Dalam perkara ini, Fathony sebagai Penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang berdedikasi dari Kantor Hukum Navigo and Partners, yang terdiri dari Hendri Umar Adi Kusuma, SH, MH, H. Dovian Novizar, SH, Meisal Suhardi, SH, dan Bobi Mulyadi, SH.
Gugatan ditujukan kepada PT Permata Mufidah Grup selaku pengelola Rumah Sakit Permata Palembang sebagai Tergugat.
Melalui proses hukum ini, pihak Fathony menuntut itikad baik dan tanggung jawab penuh dari pihak rumah sakit untuk memberikan ganti rugi yang layak dan adil sesuai dengan nilai kerusakan yang sebenarnya, guna memulihkan kembali kondisi rumahnya yang telah rusak parah.



